- Politik
- Ekonomi
- Sosial Budaya
- Pertahanan
Politik
Hukum adalah
sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.
Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan
masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam
hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana,
hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi
hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka
yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali
keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan
antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan
peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah
supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan
tirani yang merajalela." Indonesia adalah negara yang menganut sistem
hukum campuran dengan sistem hukum utama yaitu sistem hukum Eropa Kontinental.
Selain sistem hukum Eropa Kontinental, di Indonesia juga berlaku sistem hukum
adat dan sistem hukum agama, khususnya hukum (syariah) Islam. Uraian lebih
lanjut ada pada bagian Hukum Indonesia.
Keadilan adalah
kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut
benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat
kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah
satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan
adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran
pada sistem pemikiran". Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan
belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil" .
Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan
banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan
keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan
pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita
ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas.
keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
Di indonesia,
keadilan merupakan hal yang begitu memprihatinkan. Bagaiman tidak,
keadilan di indonesia sering kali tidak ditegakan oleh para oknum
yang tidak bertanggung jawab. Itu semua terbukti pada berita yang
sering kita lihat di televisi, para oknum tersebut sering membebaskan
orang-orang yang bersalah ataupun emnunda-nunda setiap sidang yang telah
terjadwal yang mengakibatkan suatu masalah atau kasus tidak terselesaikan.
Orang-orang yang bersalah tersebut bisa koruptor, dari kalangan pejabat,
mentri-mentri, sampai petinggi negera. Hal ini pasti disebabkan oleh
uang yang menyebabkan lemahnya keadilan di indonesia di bidang hukum. Hukum dan
peraturan dapat dibeli dengan uang.
Lain
halnya para terdakwa yang melakukan pencurian, pembobolan, penipuan,
pemerkosaan, pembunuhan, dsb yang divonis langsung oleh para oknum tersebut.
Sunguh tidak adil, orang yang melakukan suatu kesalahan seharusnya sama-sama
mendapatkan hukuman yang sama dari perbuatannya. Tapi ini tidak, orang yang
memiliki pangkat atau jabatan yang tinggi selalu diberikan kelonggaran atau
keringanan dalam menerima hukuman yang telah diberikannya. Sungguh ini
merupakan fenomena yang begitu mencemaskan, karana hukum di indonesia
dapat dibeli dengan uang. Seharusnya para oknum tersebut harus menegakan
keadilan tanpa harus pandang bulu, status, jabatan ataupun pangkat para
terdakwa tersebut.
Hal
tersebut sebenarnya dapat dicegah dengan menerapkan beberapa hal dibawah ini
contohnya:
- Selalu menanamkan arti keadilan dalam hukum yang sebenar-benarnya kepada para oknum-oknum tersebut.
- Selalu mencerminkan sikap adil kepada semua orang tanpa harus pandang bulu, status, jabatan ataupun pangkat seseorang.
- Selalu menjunjung tinggi makna keadilan kepada setiap penegak keadilan dalam bidang hukum.
- Jika
sudah tidak bisa ditangani lagi, laporkan oknum tersebut ke mahkamah agung
agar oknum tersebut dapat di tindak lanjut oleh lembaga yang bersenang.
Ekonomi
Keadilan dalam bidang ekonomi merupakan bagian dari keadilan
sosial. Keadilan sosial seperti yang telah dipaparkan dalam pertama, yakni
keadilan yang pelaksanaanya tergantung dari struktur-struktur kekuasan dalam
masyarakat. Maka membangun keadilan sosial berarti menciptakan
struktur-struktur yang memungkinkan pelaksanaan keadilan. Struktur-stuktur itu
menyangkut bidang politik, ekonomi, hukum, budaya, pertahanan dan keamanan.
Untuk mewujudkan keadilan sosial itu berarti bahwa keadilan dalam bidang
ekonomi pun harus terwujud.
Dalam batang tubuh UUD’45 pasal 33 dengan bagus diungkapkan
dua ketentuan yang amat penting: suatu pembatasan hak milik pribadi mutlak
terhadap alat-alat produksi, dan suatu penetapan tujuan dan tanggung
jawab usaha ekonomi yang harus dijamin oleh negara, ialah sebesar-besarnya oleh
kemakmuran rakyat. Pernyataan dalam UUD’45 ini secara jelas dan dengan resmi
menetapkan bahwa pembangunan ekonomi harus demi untuk kesejahteraan rakyat. Ini
berarti bahwa pembangunan yang terjadi hanya demi kepentingan pribadi atau
golongan secara ekstrim dapat dikatakan tidak adil atau tidak sesuai dengan
komitmen kebangsaan.
Keadilan dalam bidang ekonomi hanya akan terwujud apabila
orang menyadari akan pentingnya keadilan itu sendiri bagi kehidupan, bukan
hanya sekedar menyadarinya namun mengamalkannya. Hal pertama yang perlu
dicermati dan dipahami adalah landasan hukumnya. Dalam pasal 33 UUD’45
termaktub 5 ciri sistem perekonomian Pancasila, yakni:
- Pertama,
dalam sistem ekonomi pancasila koperasi adalah sokoguru perekonomian.
- Kedua,
perekonomian Pancasila digerakkan oleh ransangan-ransangan ekonomi, sosial
dan yang palin penting adalah moral.
- Ketiga,
perekonomian Pancasila ada hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa,
sehingga dalam perekonomian Pancasila terdapat solidaritas sosial;
- Keempat,
perekonomian Pancasila berkaitan erat dengan Persatuan Indonesia, yang
berarti nasionalisme menjiwai tiap kebijakan ekonomi.
- Kelima,
sistem perekonomian Pancasila tegas dan jelas adanya keseimbangan antara
perencanaan sentral dengan tekanan dan desentralisasi di dalam pelaksanaan
kegiatan-kegiatan ekonomi.
Jelaslah bahwa perekonomian diatur dalam perudang-undangan
dan untuk itu perlulah untuk ditaati dan diamalkan dalam setiap segi kehidupan.
Ada beberapa hal yang kiranya boleh menjadi solusi bagi
perwujudan keadilan dalam bidang ekonomi:
- Pertama-tama
perlulah dirumuskan apa yang menjadi tujuan suatu usaha untuk menciptakan
suatu keadilan ekonomi. Penghapusan ketidakadilan yang paling kasar kami
anggap sebagai suatu yang adil yang harus menjadi tujuan pembangunan yang
paling pertama. menurut hemat kami, keadilan sekurang-kurangnya menuntut
agar diubah struktur-struktur yang memaksa seseorang untuk tetap miskin
dan yang membuatnya sedemikian tak berdaya sehingga ia menjadi korban
segala macam penindasan. Jadi penghapusan syarat-syarat yang mengabdikan
kemiskinan dan penindasan terhadap orang lemah itulah yang kami anggap
tujuan terpenting dan paling pertama dalam setiap usaha untuk mengubah
masyarakat.
- Kiranya
perlu diadakan penilaian kembali terhadap fungsi pertumbuhan ekonomi.
Pertumbuhan yang cepat justru sering memperkaya mereka yang sudah kaya.
Maka perlu diusahakan suatu pertumbuhan ekonomi di mana pembagian
hasil-hasilnya yang lebih adil sudah termasuk struktur produksi.
- Perlu
dipikirkan kembali apa yang seharusnya menjadi tujuan suatu pembangunan
yang mau menciptakan prasarana-prasarana bagi perkembangan anggota-anggota
masyarakat sebagai manusia-manusia yang utuh.
- Ketidakadilan
ekonomi sebenarnya telah tertanam dalam struktur proses-proses politik,
sosial, budaya dan ideologi suatu masyarakat. Struktur-struktur itu sudah
disusun dan terbangun sedemikian rupa sehingga menjamin kelestarian
kekuasaan struktur itu, dengan kata lain, menjamin jalur-jalur penghisapan
tenaga kerja golongan-golongan bawah dalam masyarakat. Oleh karena itu,
tidak mungkin diharapkan pembongkaran struktur-struktur hanyalah
berdasarkan kesadaran golongan atas. Tidak mungkin suatu golongan memotong
dalam tempat duduknya sendiri. Hanya kalau masyarakat dapat
mengartikulasikan diri, dapat menyatakan pendapat, keinginan, kehendak,
dan kritik mereka, maka struktur-struktur yang lebih adil dapat tercipta.
Sosial Budaya
1) memberi kesempatan kepada setiap orang untuk mengikuti pendidikan,
2) memberi kesempatan kepada orang lain untuk berprestasi dalam bidang pendidikan,
3) memberi kesempatan kepada orang lain untuk menikmati sarana dan prasarana
pendidikan dan ikut gerakan GNOTA,
4) memberi kesempatan kepada setiap orang untuk mengembangkan kreativitasnya,
5) melindungi fakir miskin dan anak terlantar.
Pertahanan
1) ikut membela negara apabila mendapat ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan
baik yang datang dari luar maupun dari dalam,
2) menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,
3) ikut aktif dalam kegiatan siskamling,
4) tidak melakukan perbuatan makar.
http://ekosyatiyanto.blogspot.co.id/2011/04/keadilan-di-indonesia-dalam-bidang.html
https://leonardoansis.wordpress.com/goresan-pena-sahabatku-yono/%E2%80%9Ckeadilan-dalam-bidang-ekonomi%E2%80%9D/
http://handikap60.blogspot.co.id/2013/03/sikap-keadilan-dalam-kehidupan.html