1. Pengertian Keadilan
Keadilan adalah suatu hal yang harus kita tetapkan dan tidak boleh
dilanggar, berperilaku adil memang tidak mudah, namun kita harus tetap
menjalankan hakikat keadilan yang sebenarnya. Dalam pelajaran PKn maupun Pendidikan Agama, ada banyak bab yang membahas mengenai keadilan. Pengertian keadilan adalah hal-hal yang berkenaan pada sikap dan tindakan dalam hubungan antar manusia yang berisi sebuah tuntutan agar sesamanya dapat memperlakukan sesuai hak dan kewajibannya. Dalam bahasa inggris keadilan adalah justice. Makna justice terbagi atas dua yaitu makna justice secara atribut dan makna justice secara tindakan. Makna justice secara atribut adalah suatu kuasalitas yang fair atau adil. Sedangkan makna justice secara tindakan adalah tindakan menjalankan dan menentukan hak atau hukuman.
Keadilan berasal dari istilah adil yang berasal dari bahasa Arab. Kata adil berarti tengah, adapun pengertian adil adalah memberikan apa saja sesuai dengan haknya. Keadilan berarti tidak berat sebelah, menempatkan sesuatu ditengah-tengah, tidak memihak, berpihak kepada yang benar, tidak sewenang-wenang. Keadilan juga memiliki pengertian lain yaitu suatu keadaan dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara memperoleh apa yang menjadi haknya sehingga dapat melaksanakan kewajibannya. Sedangkan Pengertian Keadilan Menurut Kamus Bahasa Indonesia (KBBI) adalah suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak serta tidak sewenang-wenang. Menurut kamus besar bahasa indonesia (KBBI) kata adil berasal dari kata adil, adil mempunyai arti yaitu kejujuran, kelurusan, dan keikhlasan yang tidak berat sebelah.
2. Makna Keadilan
Keadilan pada hakikatnya adalah memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya (to give everybody his own). Definisi ini popular pada masa roma kuno sebagaimana diungkapkan oleh Celcus (175 M).
Keadilan mempunyai tiga unsur hakiki :
a. keadilan selalu tertuju pada orang lain. Masalah keadilan hanya bisa timbul dalam konteks antar manusia, dengan kata lain konteks keadilan kita selalu berurusan dengan orang lain.
b. keadilan harus ditegakkan atau dilaksanakan. Keadilan tidak hanya diharapkan atau dianjurkan tapi mengikat kita, sehingga kita mempunyai kewajiban. Dalam konteks keadilan kita selalu berurusan dengan hak orang lain.
c. Keadilan menuntut persamaan ( equality ). Atas dasar keadilan kita harus memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya tanpa kecuali.
3. Macam-macam Keadilan
A. Macam-macam atau jenis-jenis keadilan menurut Teori Aristoteles adalah sebagai berikut:
http://www.artikelsiana.com/2015/01/pengertian-keadilan-macam-macam-keadilan.html#
https://www.facebook.com/permalink.php?id=537514949610829&story_fbid=647399151955741
http://www.pusakaindonesia.org/makna-lima-sila-yang-terkandung-dalam-pancasila/
http://soeharto.co/tag/keadilan-sosial
Keadilan berasal dari istilah adil yang berasal dari bahasa Arab. Kata adil berarti tengah, adapun pengertian adil adalah memberikan apa saja sesuai dengan haknya. Keadilan berarti tidak berat sebelah, menempatkan sesuatu ditengah-tengah, tidak memihak, berpihak kepada yang benar, tidak sewenang-wenang. Keadilan juga memiliki pengertian lain yaitu suatu keadaan dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara memperoleh apa yang menjadi haknya sehingga dapat melaksanakan kewajibannya. Sedangkan Pengertian Keadilan Menurut Kamus Bahasa Indonesia (KBBI) adalah suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak serta tidak sewenang-wenang. Menurut kamus besar bahasa indonesia (KBBI) kata adil berasal dari kata adil, adil mempunyai arti yaitu kejujuran, kelurusan, dan keikhlasan yang tidak berat sebelah.
2. Makna Keadilan
Keadilan pada hakikatnya adalah memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya (to give everybody his own). Definisi ini popular pada masa roma kuno sebagaimana diungkapkan oleh Celcus (175 M).
Keadilan mempunyai tiga unsur hakiki :
a. keadilan selalu tertuju pada orang lain. Masalah keadilan hanya bisa timbul dalam konteks antar manusia, dengan kata lain konteks keadilan kita selalu berurusan dengan orang lain.
b. keadilan harus ditegakkan atau dilaksanakan. Keadilan tidak hanya diharapkan atau dianjurkan tapi mengikat kita, sehingga kita mempunyai kewajiban. Dalam konteks keadilan kita selalu berurusan dengan hak orang lain.
c. Keadilan menuntut persamaan ( equality ). Atas dasar keadilan kita harus memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya tanpa kecuali.
3. Macam-macam Keadilan
A. Macam-macam atau jenis-jenis keadilan menurut Teori Aristoteles adalah sebagai berikut:
- Keadilan Komunikatif : Pengertian keadilan komunikatif adalah perlakuan kepada seseorang tampa dengan melihat jasa-jasanya. Contohnya keadilan komunikatif adalah seseorang yang diberikan sanksi akibat pelanggaran yang dibuatnya tampa melihat jasa dan kedudukannya.
- Keadilan Distributif : Pengertian keadilan distributif adalah perlakuan kepada seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dilakukan. Contoh keadilan distributif adalah seorang pekerja bangunan yang diberi gaji sesuai atas hasil yang telah dikerjakan.
- Keadilan Kodrat Alam : Pengertian keadilan kodrat alam adalah perlakukan kepada seseorang yang sesuai dengan hukum alam. Contoh keadilan kodrat alam adalah seseorang akan membalas dengan baik apabila seseorang tersebut melakukan hal yang baik pula kepadanya.
- Keadilan Konvensional : Pengertian keadilan konvensional adalah keadilan yang terjadi dimana seseorang telah mematuhi peraturan perundang-undangan. Contoh keadilan konvensional adalah seluruh warga negara wajib mematuhi segala peraturan yang berlaku di negara tersebut.
- Keadilan Perbaikan : Pengertian keadilan perbaikan adalah keadilan yang terjadi dimana seseorang telah mencemarkan nama baik orang lain. Contoh keadilan perbaikan adalah seseorang meminta maaf kepada media karna telah mencemarkan nama baik orang lain
B. Macam-macam atau jenis-jenis keadilan menurut Teori Plato adalah sebagai berikut:
- Keadilan Moral : Pengertian keadilan moral adalah keadilan yang terjadi apabila mampu memberikan perlakukan seimbang antara hak dan kewajibannya.
- Keadilan Prosedural : Pengertian keadilan prosedural adalah keadilan yang terjadi apabila seseorang melaksanakan perbuatan sesuai dengan tata cara yang diharapka
C. Macam-macam keadilan secara umum adalah sebagai berikut:
- Keadilan Distributif (Iustitia Distributiva) : Pengertian keadilan distributif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing terhadap apa yang menjadi hak pada suatu subjek hak yaitu individu. Keadilan distributif adalah keadilan yang menilai dari proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan jasa, kebutuhan, dan kecakapan. Contoh keadilan distributif adalah karyawan yang telah bekerja selama 30 tahun, maka ia pantas mendapatkan kenaikan jabatan atau pangkat.
- Keadilan Legal (Iustitia Legalis) : Pengertian keadilan legal adalah keadilan menurut undang-undang dimana objeknya adalah masyarakat yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama atau banum commune. Contoh keadilan legal adalah Semua pengendara wajib menaati rambu-rambu lalu lintas.
- Keadilan Vindikatif (Iustitia Vindicativa) : Pengertian keadilan vindikatif adalah keadilan yang memberikan hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejatahannya. Contoh keadilan vindikatif adalah pengedar narkoba pantas dihukum dengan seberat-beratnya.
- Keadilan Kreatif (Iustitia Creativa) : Pengertian keadilan kreatif adalah keadilan yang memberikan masing-masing orang berdasarkan bagiannya yang berupa kebebasan untuk menciptakan kreativitas yang dimilikinya pada berbagai bidang kehidupan. Contoh keadilan kreatif adalah penyair diberikan kebebasan dalam menulis, bersyair tanpa interfensi atau tekanan apapun.
- Keadilan Protektif (Iustitia Protektiva) : Pengertian keadilan protektif adalah keadilan dengan memberikan penjagaan atau perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindak sewenang-wenang oleh pihak lain. Contoh keadilan protektif adalah Polisi wajib menjaga masyarakat dari para penjahat. Keadilan Komunikatif (Iustitia Communicativa) : Pengertian keadilan komunikatif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang terhadap apa yang menjadi bagiannya dengan berdasarkan hak seseorang pada suatu objek tertentu. Contoh keadilan komunikatif adalah Iwan membeli tas andri yang harganya 100 ribu maka iwan membayar 100 ribu juga seperti yang telah disepakati.
4. Keadilan yang diatur dalam uud 1945
Sila Kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; mengajak masyarakat aktif dalam memberikan sumbangan yang wajar sesuai dengan kemampuan dan kedudukan masing-masing kepada negara demi terwujudnya kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir dan batin selengkap mungkin bagi seluruh rakyat. Manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan soial dalam kehidupoan masyarakat Indonesia. Dalam rangka ini dikembangkan perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan. Untuk itu dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta menghormati hak-hak orang lain
Amanat sila kelima Pancasila “Keadilan Sosial Bagi Seluruh
Rakyat” bukan merupakanan penekanan tanggung jawab negara sebagai lembaga
penyantun (charity) dan hanya menerjemahkannya dengan mengacu pasal 34
UUD[2].
Sila kelima tersebut harus diterjemahkan secara komprehensip bahwa negara
bertanggung jawab dalam menciptakan kesetaraan keadilan dalam proses kehidupan
berbangsa dan bernegara, baik dalam bidang politik, hukum-pemerintahan-HAM,
ekonomi maupun budaya. Keadilan politik diimplementasikan dalam bentuk
tersedianya peraturan yang menjamin terselenggaranya sistem politik demokratis
dan adanya perlindungan kemerdekaan politik bagi seluruh warga tanpa adanya
diskriminasi[3].
Termasuk dalam lingkup sistem tersebut adalah adanya upaya sistematis negara
dalam pemberdayaan politik sehingga semua warga negara memiliki kesetaraan
keberdayaan politik. Oleh karena itu negara menjamin kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang (pasal 28 UUD 1945)
Keadilan hukum diimplementasikan dengan ketersediaan aturan
dan sistem hukum yang mampu menjamin terwujudnya keadilan dan kesetaraan hukum
dalam masyarakat. Pasal 27 UUD 1945 menekankan persamaan kedudukan setiap warga
negara dalam hukum dan pemerintahan. Penegakan hukum memerlukan ketersediaan
empat instrumen kunci, yaitu peraturan yang baik, profesionalitas dan kejujuran
aparat hukum, kelengkapan fasilitas penegakan hukum dan kesadaran masyarakat
dalam mematuhi hukum. Negara harus mampu menyediakan/mengelola keempat
instrumen kunci diatas, sehingga prinsip equal before the law (kesetaraan
di hadapan hukum) dapat ditegakkan. Sebagai bagian perlindungan terhadap
keadilan adalah perlindungan hak asasi bagi setiap warga negara sebagaimana
amanat pasal 28A-J UUD (amandemen kedua).
Keadilan ekonomi dimanifestasikan dengan adanya sistem dan
kebijakan yang dapat melindungi kemerdekaan masyarakat untuk mengembangkan
kreatifitas ekonominya serta melindungi dari persaingan yang tidak imbang dan
tidak sehat. Oleh karena itu pasal 33 ayat (1) UUD 1945 menekankan
“perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”
yang diimplementasikan dengan pemberdayaan koperasi. Keberadaan koperasi
diharapkan dapat menjadi wadah sekaligus perlindungan bagi pelaku-pelaku usaha
mikro dalam berkompetisi dengan pelaku ekonomi kuat.
Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 menekankan “cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara”. Sedangkan pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menekankan “bumi
dan air dan kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Ketentuan ayat (2) dan
(3) pasal 33 UUD 1945 ini untuk melindungi penggunaan sarana-sarana
perekonomian dan sumber daya alam vital untuk pencapaian keuntungan oleh
sebagian atau sekelompok orang sehingga keberadaannya (sumber-sumber vital
tersebut) tidak dapat dimanfatkan secara maksimal untuk kesejahteraan seluruh
rakyat.
Pada era Presiden Soeharto, implementasi keadilan sosial
dalam bidang ekonomi (demokratisasi ekonomi) diwujudkan dengan pengembangan
tiga kerangka penyangga ekonomi nasional yaitu swasta, BUMN dan Koperasi.
Perusahaan-perusahaan swasta memiliki agresifitas dalam konsolidasi modal,
mobilisasi SDM dan pembesaran skala usaha. Keberadaannya didorong untuk
mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional dan penyediaan lapangan kerja. BUMN
difungsikan untuk pengelolaan dan pengembangan sarana-sarana perekonomian vital
serta pengembangan industri-industri strategis. Sedangkan koperasi difungsikan
sebagai wadah pemberdayaan ekonomi mikro. Melalui ketiga kerangka penyangga
perekonomian itu, amanat pasal 33 UUD 1945 itu hendak diwujudkan oleh
pemerintahan Presiden Soeharto.
Sedangkan keadilan dalam bidang budaya tercermin dari
pengakuan maupun penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat
tradisional[4] serta
tanggung jawab pemeliharaan bahasa daerah[5]. UUD juga
menekankan pengakuan terhadap pemerintah daerah yang bersifat khusus atau
istimewa dan kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak
tradisionalnya dalam kerangka NKRI[6].
Sebagai bagian dalam mewujudnya keadilan sosial, negara
bertanggung jawab mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan perlindungan
hak pendidikan bagi warganya[7]. Melalui
pendidikan yang dapat dijangkau secara merata, keberdayaan masyarakat dapat
ditumbuhkan dan keadilan sosial secara merata dapat diraih oleh masing-masing
warga negara. Sedangkan bagi masyarakat yang benar-benar tidak berdaya (fakir
miskin, orang-orang jompo dan anak-anak terlantar), maka tugas negara
menyediakan program-program charity seperti bantuan sosial,
bantuan kebutuhan hidup, pendidikan dan kesehatan sehingga yang bersangkutan
bisa berdaya.
Sebagai philosophische grondslag, kelima
sila tersebut menjadi dasar/ rujukan atau koridor-koridor yang harus ditaati
dalam mewujudkan tujuan negara, yaitu terlindunginya segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah Indonesia, majunya kesejahteraan umum, cerdasnya kehidupan bangsa
dan keikutsertaanya dalam mewujudkan ketertiban dunia. Rumusan UUD harus
mencerminkan filosofi dan substansi philosophische grondslag. Begitupula
dengan peraturan perundang-undangan operasional, kebijakan negara dan
program-program pembangunan, secara substansi harus mengacu dan tidak
bertentangan dengan philosophische grondslag. Sedangkan secara technical (konsep
operasional teknis) dapat mengadopsi sistem negara-negara maju.
http://www.artikelsiana.com/2015/01/pengertian-keadilan-macam-macam-keadilan.html#
https://www.facebook.com/permalink.php?id=537514949610829&story_fbid=647399151955741
http://www.pusakaindonesia.org/makna-lima-sila-yang-terkandung-dalam-pancasila/
http://soeharto.co/tag/keadilan-sosial
Tidak ada komentar:
Posting Komentar