Minggu, 10 Januari 2016

Tulisan 4 Manusia dan Keadilan

Contoh kasus yang berkaitan dengan macam-macam keadilan dalam bidang:

  • Politik
  • Ekonomi
  • Sosial Budaya
  • Pertahanan


Politik

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela." Indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama yaitu sistem hukum Eropa Kontinental. Selain sistem hukum Eropa Kontinental, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat dan sistem hukum agama, khususnya hukum (syariah) Islam. Uraian lebih lanjut ada pada bagian Hukum Indonesia.

Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran". Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil" . Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum

Di indonesia, keadilan merupakan hal yang begitu memprihatinkan. Bagaiman tidak, keadilan  di indonesia sering kali tidak ditegakan oleh para oknum yang tidak bertanggung jawab. Itu semua terbukti  pada berita yang sering kita lihat di televisi, para oknum tersebut sering membebaskan orang-orang yang bersalah ataupun emnunda-nunda setiap sidang yang telah terjadwal yang mengakibatkan suatu masalah atau kasus tidak terselesaikan. Orang-orang yang bersalah tersebut bisa koruptor, dari kalangan pejabat, mentri-mentri, sampai petinggi negera. Hal ini pasti  disebabkan oleh uang yang menyebabkan lemahnya keadilan di indonesia di bidang hukum. Hukum dan peraturan dapat dibeli dengan uang. 

                Lain halnya para terdakwa yang melakukan pencurian, pembobolan, penipuan, pemerkosaan, pembunuhan, dsb yang divonis langsung oleh para oknum tersebut. Sunguh tidak adil, orang yang melakukan suatu kesalahan seharusnya sama-sama mendapatkan hukuman yang sama dari perbuatannya. Tapi ini tidak, orang yang memiliki pangkat atau jabatan yang tinggi selalu diberikan kelonggaran atau keringanan dalam menerima hukuman yang telah diberikannya. Sungguh ini merupakan  fenomena yang begitu mencemaskan, karana hukum di indonesia dapat dibeli dengan uang. Seharusnya para oknum tersebut harus menegakan keadilan tanpa harus pandang bulu, status, jabatan ataupun pangkat para terdakwa tersebut. 

                Hal tersebut sebenarnya dapat dicegah dengan menerapkan beberapa hal dibawah ini contohnya:
  • Selalu menanamkan arti keadilan dalam hukum yang sebenar-benarnya kepada para oknum-oknum tersebut.
  • Selalu mencerminkan sikap adil kepada semua orang tanpa harus pandang bulu, status, jabatan ataupun pangkat seseorang.
  • Selalu menjunjung tinggi makna keadilan kepada setiap penegak keadilan dalam bidang hukum.
  • Jika sudah tidak bisa ditangani lagi, laporkan oknum tersebut ke mahkamah agung agar oknum tersebut dapat di tindak lanjut oleh lembaga yang bersenang.


Ekonomi

Keadilan dalam bidang ekonomi merupakan bagian dari keadilan sosial. Keadilan sosial seperti yang telah dipaparkan dalam pertama, yakni keadilan yang pelaksanaanya tergantung dari struktur-struktur kekuasan dalam masyarakat. Maka membangun keadilan sosial berarti menciptakan struktur-struktur yang memungkinkan pelaksanaan keadilan. Struktur-stuktur itu menyangkut bidang politik, ekonomi, hukum, budaya, pertahanan dan keamanan. Untuk mewujudkan keadilan sosial itu berarti bahwa keadilan dalam bidang ekonomi pun harus terwujud.

Dalam batang tubuh UUD’45 pasal 33 dengan bagus diungkapkan dua ketentuan yang amat penting: suatu pembatasan hak milik pribadi mutlak terhadap alat-alat produksi, dan suatu penetapan  tujuan dan tanggung jawab usaha ekonomi yang harus dijamin oleh negara, ialah sebesar-besarnya oleh kemakmuran rakyat. Pernyataan dalam UUD’45 ini secara jelas dan dengan resmi menetapkan bahwa pembangunan ekonomi harus demi untuk kesejahteraan rakyat. Ini berarti bahwa pembangunan yang terjadi hanya demi kepentingan pribadi atau golongan secara ekstrim dapat dikatakan tidak adil atau tidak sesuai dengan komitmen kebangsaan.

Keadilan dalam bidang ekonomi hanya akan terwujud apabila orang menyadari akan pentingnya keadilan itu sendiri bagi kehidupan, bukan hanya sekedar menyadarinya namun mengamalkannya. Hal pertama yang perlu dicermati dan dipahami adalah landasan hukumnya. Dalam pasal 33 UUD’45 termaktub 5 ciri sistem perekonomian Pancasila, yakni:

  • Pertama, dalam sistem ekonomi pancasila koperasi adalah sokoguru perekonomian.

  • Kedua, perekonomian Pancasila digerakkan oleh ransangan-ransangan ekonomi, sosial dan yang palin penting adalah moral.

  • Ketiga, perekonomian Pancasila ada hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, sehingga dalam perekonomian Pancasila terdapat solidaritas sosial;

  • Keempat, perekonomian Pancasila berkaitan erat dengan Persatuan Indonesia, yang berarti nasionalisme menjiwai tiap kebijakan ekonomi.

  • Kelima, sistem perekonomian Pancasila tegas dan jelas adanya keseimbangan antara perencanaan sentral dengan tekanan dan desentralisasi di dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan ekonomi.
Jelaslah bahwa perekonomian diatur dalam perudang-undangan dan untuk itu perlulah untuk ditaati dan diamalkan dalam setiap segi kehidupan.

Ada beberapa hal yang kiranya boleh menjadi solusi bagi perwujudan keadilan dalam bidang ekonomi:

  1. Pertama-tama perlulah dirumuskan apa yang menjadi tujuan suatu usaha untuk menciptakan suatu keadilan ekonomi. Penghapusan ketidakadilan yang paling kasar kami anggap sebagai suatu yang adil yang harus menjadi tujuan pembangunan yang paling pertama. menurut hemat kami, keadilan sekurang-kurangnya menuntut agar diubah struktur-struktur yang memaksa seseorang untuk tetap miskin dan yang membuatnya sedemikian tak berdaya sehingga ia menjadi korban segala macam penindasan. Jadi penghapusan syarat-syarat yang mengabdikan kemiskinan dan penindasan terhadap orang lemah itulah yang kami anggap tujuan terpenting dan paling pertama dalam setiap usaha untuk mengubah masyarakat.

  2. Kiranya perlu diadakan penilaian kembali terhadap fungsi pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan yang cepat justru sering memperkaya mereka yang sudah kaya. Maka perlu diusahakan suatu pertumbuhan ekonomi di mana pembagian hasil-hasilnya yang lebih adil sudah termasuk struktur produksi.

  3. Perlu dipikirkan kembali apa yang seharusnya menjadi tujuan suatu pembangunan yang mau menciptakan prasarana-prasarana bagi perkembangan anggota-anggota masyarakat sebagai manusia-manusia yang utuh.

  4. Ketidakadilan ekonomi sebenarnya telah tertanam dalam struktur proses-proses politik, sosial, budaya dan ideologi suatu masyarakat. Struktur-struktur itu sudah disusun dan terbangun sedemikian rupa sehingga menjamin kelestarian kekuasaan struktur itu, dengan kata lain, menjamin jalur-jalur penghisapan tenaga kerja golongan-golongan bawah dalam masyarakat. Oleh karena itu, tidak mungkin diharapkan pembongkaran struktur-struktur hanyalah berdasarkan kesadaran golongan atas. Tidak mungkin suatu golongan memotong dalam tempat duduknya sendiri. Hanya kalau masyarakat dapat mengartikulasikan diri, dapat menyatakan pendapat, keinginan, kehendak, dan kritik mereka, maka struktur-struktur yang lebih adil dapat tercipta.

Sosial Budaya

1) memberi kesempatan kepada setiap orang untuk mengikuti pendidikan,
2) memberi kesempatan kepada orang lain untuk berprestasi dalam bidang pendidikan,
3) memberi kesempatan kepada orang lain untuk menikmati sarana dan prasarana
pendidikan dan ikut gerakan GNOTA,
4) memberi kesempatan kepada setiap orang untuk mengembangkan kreativitasnya,
5) melindungi fakir miskin dan anak terlantar.

Pertahanan

1) ikut membela negara apabila mendapat ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan
baik yang datang dari luar maupun dari dalam,
2) menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,
3) ikut aktif dalam kegiatan siskamling,
4) tidak melakukan perbuatan makar.


http://ekosyatiyanto.blogspot.co.id/2011/04/keadilan-di-indonesia-dalam-bidang.html
https://leonardoansis.wordpress.com/goresan-pena-sahabatku-yono/%E2%80%9Ckeadilan-dalam-bidang-ekonomi%E2%80%9D/
http://handikap60.blogspot.co.id/2013/03/sikap-keadilan-dalam-kehidupan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar